Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
TEBING TINGGI

Lagi Tidur Bersama Anak SMP, Boboho Ditangkap Karena Cabul

journalist-avatar-top
By
Wednesday, May 8, 2024 17:34
0
lagi_tidur_bersama_anak_smp_boboho_ditangkap_karena_cabul

Lagi Tidur Bersama Anak Smp Boboho Ditangkap Karena Cabul

Indocafe
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial Boboho ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi saat tidur di kontrakan bersama dengan perempuan berusia di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.
Warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai itu harus berurusan dengan polisi karena ia dinyatakan telah melakukan cabul perempuan berinisial AR, yang tidur bersamanya.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menyebut pria  pengangguran berusia 21 tahun itu ditangkap setelah orang tua AR mengaku bahwa putrinya dibawa kabur.
Awalnya, FAD sebagai ibu mencari AR pada Senin (6/5/24) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun perempuan berusia 13 tahun itu tak kunjung ditemukan. Namun dalam upayanya itu, FAD kemudian mengetahui bahwa AR pergi bersama Boboho dan sedang berada di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

“Mendengar hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti,”  kata AKP Agus pada Rabu (8/5/24).

Berdasarkan laporan itu, polisi mendatangi rumah kontrakan yang ditempati Boboho pada Selasa (7/5/24) sekitar pukul 00.20 WIB, dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap saat sedang tidur bersama dengan korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan pelaku,” ujarnya dengan membeberkan pada saat itu, keduanya langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa.
“Korban telah dilakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Sat Reskrim dan dari pengakuan korban, dirinya dibawa paksa oleh pelaku ke dalam kamar dan kemudian disetubuhi sebanyak 1. Sementara pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan terancam dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya. (nazli/hm17)
journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung